Monday, March 11, 2013

Konsumen Cerdas

Menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen adalah prinsip dasar yang harus Anda ingat setiap kali Anda berniat untuk melakukan pembelian yang dapat membantu Anda untuk menghemat uang dan meningkat secara finansial. Banyak orang cenderung tidak melakukan  penelitian lebih dahulu atas harga dan produk yang akan dibelinya.  Mungkin mereka tidak punya banyak waktu karena kesibukannya.   Jika Anda membuat beberapa perubahan kecil untuk kebiasaan belanja Anda, maka hal itu akan berdampak besar untuk dana yang Anda miliki.

Jika barang yang Anda beli tidak:

Memiliki kualitas yang memuaskan (dari standar yang wajar yang dapat diterima),

Cocok untuk tujuan Anda (yang mencakup tujuan tertentu yang disebutkan oleh Anda kepada penjual),

Atau seperti yang dijelaskan pada kemasan atau tanda yang dibuat oleh penjual,

maka Anda sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen memiliki hak untuk menolak mereka dan mendapatkan uang Anda kembali, asalkan Anda melakukan ini dalam waktu yang wajar. Meskipun tidak ada batas waktu yang ditetapkan, semakin cepat Anda melaporkan masalah, semakin mudah akan mendapatkan pengembalian dana.
 

konsumen cerdas paham perlindungan konsumen


Beberapa Kiat Menjadi Konsumen Cerdas

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pernah mengatakan bahwa dalam proses jual beli ada ikatan hubungan yang erat antara penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen. Itu berarti konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen yang baik dan juga bersikap sebagai konsumen yang cerdas, cermat dan teliti dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi.

Beberapa kiat menjadi konsumen cerdas sebagaimana sering disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini bisa menjadi panduan bagi setiap konsumen:

-    Teliti sebelum membeli
-    Perhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa
-    Pastikan produk tersebut sesuai standar mutu K3L
-    Belilah barang sesuai kebutuhan (need to have) dan bukan keinginan (nice to have)

 Sebagai konsumen kita perlu mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial dengan cara membeli produk dalam negeri, memiliki pola konsumsi pangan yang sehat, dan dapat menjaga bumi dengan bijak.

Sebagai konsumen kita juga perlu mengetahui bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan demikian tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Selain itu beberapa kiat menjadi konsumen cerdas berikut juga dapat Anda pertimbangkan: 

Jaminan Garansi
Sementara hukum mengatakan bahwa itu terserah kepada penjual untuk menangani keluhan tentang barang yang cacat, Anda mungkin memiliki hak tambahan di bawah jaminan garansi dari produsen.  Anda sebagai konsumen cerdas mungkin harus mengirimkan rincian seperti  nama dan alamat dan tanggal pembelian untuk memvalidasi jaminan garansi.  Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan konsumen.

Penjualan Barang
Hak-hak Anda berlaku untuk barang yang telah Anda beli.  Beberapa barang penjualan dapat sedikit cacat, jadi periksalah dengan teliti sebelum  membeli.

Hadiah Voucher
Banyak orang tidak menyadari bahwa hadiah voucher ini hanya berlaku untuk waktu tertentu, biasanya 12 bulan dari tanggal pembelian, dan mereka biasanya tidak ditukarkan dengan uang tunai. Anda mungkin akan ditawari voucher ketika kembali dengan membawa barang yang rusak, tetapi Anda tidak harus menerima voucher mereka, karena Anda berhak mendapatkan pengembalian uang.  Itu terserah Anda.

Barang Bekas
Ketika Anda membeli di jalan tinggi Anda memiliki hak yang sama, tetapi Anda harus memperhitungkan bahwa barang bekas tidak memiliki kualitas yang sama seperti barang baru. Jadi periksa barang dengan hati-hati sebelum Anda membeli.

Anda masih bisa mengklaim uang kembali atau biaya perbaikan jika barang rusak, kecuali kesalahan karena keausan normal yang biasanya terjadi pada barang bekas, yang mungkin tidak terlihat ketika Anda setuju untuk membeli barang.

Pembelian Online
Jika Anda membeli barang atau jasa dari katalog, di internet atau dengan bentuk lain dari penjualan online, biasanya Anda memiliki hak untuk pengembalian dana penuh jika barang tidak disediakan sampai tanggal yang disepakati atau dalam waktu 30 hari dari pesanan jika tidak ada tanggal yang disepakati.

Menyampaikan Keluhan
Dengan bukti pembelian dan yakin akan fakta-fakta  Anda, jelaskan masalah Anda dan apa yang Anda inginkan.  Tetapkan batas waktu. Jika Anda tidak puas, Anda sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen dapat menulis surat keluhan kepada perusahaan produsen barang tersebut.

Informasi lengkap mengenai perlindungan konsumen dapat Anda lihat di website resmi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen http://ditjenspk.kemendag.go.id/.


Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen


Pada awal Januari 2013 Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara rutin terus meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen, dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Pengawasan ini juga dapat meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

konsumen cerdas paham perlindungan konsumen image2


Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga menyatakan pendapat yang  sama. Menurut beliau, agar kualitas perlindungan konsumen meningkat maka peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa harus senantiasa dilakukan.   Saat ini di masyarakat masih banyak barang dan jasa yang beredar yang menyalahi aturan pemerintah.

Selama kurun waktu tahun 2012 dari hasil pengawasan Kemendag secara keseluruhan telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, meningkat 28 produk dibandingkan tahun 2011.  Produk impor ada 61% dan produk dalam negeri ada 39%.

Berdasarkan jenis pelanggarannya diperoleh data berikut:
-    34% produk diduga melanggar persyaratan SNI
-    22% diduga melanggar MKG
-    43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia
-    1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya

Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan diperoleh data berikut:
-    39% merupakan produk elektronika dan alat listrik
-    20% produk alat rumah tangga
-    13% produk suku cadang kendaraan
-    sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut:
-    Untuk pelanggaran pidana: 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

-    Untuk pelanggaran administrasi: pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Sebagai upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Wamendag mejelaskan bahwa Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013:

-    Pertama, Kemendag akan melakukan upaya Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan secara lebih efektif melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), crash program, pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, pengawasan distribusi, serta pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG.

-    Kedua, Kemendag akan mengoptimalkan penegakan hukum dengan cara melakukan peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan PPNS-PK (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen) di daerah.

Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen


Pemerintah terus meningkatkan upaya penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terkait hal tersebut, pada awal Januari 2013 Nota Kesepahaman telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman.

Mendag mengharapkan bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh PPNS-PK  (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen), PPNS-MET (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal), yang juga didukung oleh Penyidik POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Pada kesempatan tersebut Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar  juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menyampaikan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk pangan olahan, produk pangan segar, dan produk non pangan,  khusus dalam rangka melindungi konsumen.

Kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Selain itu kerja sama ini dapat meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi:
-    pemenuhan standar
-    pencantuman label
-    petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia

Untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi:
-    aspek keamanan
-    mutu
-    gizi
-    pencantuman label

Dengan ditandatanganinya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif dan keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat diminimalisir.

Nota Kesepahaman ini selain untuk perlindungan konsumen dan untuk pengamanan pasar dalam negeri, juga sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusah.  Hal ini akan dapat menarik investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

Selain itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Republik Indonesia memenuhi standar kesehatan, keselamatan, keamanan dan  lingkungan hidup serta layak digunakan, dimanfaatkan, dan dikonsumsi oleh masyarakat.


Semoga informasi yang disajikan dalam blog ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman sehingga harapan Pemerintah dapat tercapai yaitu mewujudkan konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen. ###

No comments: